Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015

Sabtu, 13 Desember 2014

Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015

Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015 - Halo guys hari ini gue mau bagiin artikel puisi. Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015 ini buat loe yg lagi cari. Oya guys jika loe mau cari puisi lain, silahkan cari disini. Loe mau cari puisi apa ? apa puisi seperti ini :

puisi, puisi cinta, puisi ibu, puisi guru, puisi sahabat, puisi perpisahan, puisi pendek, puisi tentang alam, puisi pendidikan, puisi chairil anwar, puisi pahlawan, puisi romantis, puisi persahabatan, puisi sedih, puisi rindu, puisi bahasa inggris, puisi tentang lingkungan, puisi ayah, puisi alam, puisi kartini, puisi perpisahan sekolah, puisi aadc, puisi anak, puisi aadc 2, puisi aku, puisi adalah, puisi aan mansyur, puisi ayah dan ibu, puisi aadc 1, puisi ada apa dengan cinta 2, puisi aku karya chairil anwar, puisi agama, puisi anekdot, puisi adiwiyata, puisi anak tk, puisi anak sekolah, puisi air, puisi amir hamzah, puisi anak jalanan, puisi bahasa jawa, puisi berantai, puisi bahasa sunda, puisi bebas, puisi buat pacar, puisi bahasa indonesia, puisi bahasa inggris dan artinya, puisi bunda, puisi bahasa bali, puisi bertema pendidikan, puisi bunga, puisi banjir, puisi bertema lingkungan, puisi bencana alam, puisi baru, puisi bunga mawar, puisi buat ibu, puisi buku, puisi bijak, puisi cinta sedih, puisi cinta islami, puisi cinta romantis, puisi cinta pendek, puisi cinta bahasa inggris, puisi cinta lucu, puisi chairil anwar aku, puisi cinta sejati, puisi cinta bertepuk sebelah tangan, puisi cinta gus mus, puisi cinta kahlil gibran, puisi cinta bahasa arab, puisi cinta tanah air, puisi cinta romantis untuk pacar tersayang, puisi cinta chairil anwar, puisi cak nun, puisi cinta jarak jauh, puisi cita cita, puisi dalam bahasa inggris, puisi doa, puisi diponegoro, puisi desaku, puisi di aadc 2, puisi doa karya chairil anwar, puisi di film aadc, puisi dan maknanya, puisi dian sastro, puisi di pagi hari, puisi dokter, puisi derai derai cemara, puisi doa untuk ayah, puisi dengan tema pendidikan, puisi diponegoro karya chairil anwar, puisi diam, puisi dengan tema keindahan alam, puisi doa untuk ibu, puisi dalam bahasa jawa, puisi desa, puisi emha ainun najib, puisi emansipasi wanita, puisi embun pagi, puisi elegi, puisi ekonomi, puisi egois, puisi english, puisi edelweis, puisi epigram, puisi empat bait, puisi epik, puisi esai, puisi es krim, puisi emosi, puisi emily dickinson, puisi entahlah, puisi elang, puisi eka budianta, puisi edan, puisi ekosistem, puisi film aadc, puisi fls2n, puisi fatamorgana, puisi fiersa besari, puisi film aadc 2, puisi fisika, puisi fenomena alam, puisi filsafat, puisi fajar, puisi fls2n 2016, puisi fls2n 2015 smp, puisi frustasi, puisi friendzone, puisi faisal oddang, puisi film, puisi facebook, puisi fajar merah, puisi filosofi kopi, puisi film 5 cm, puisi filosofi, puisi galau, puisi gus mus, puisi gugur, puisi gunung, puisi guru singkat, puisi gombal, puisi gerhana matahari, puisi guru 4 bait, puisi gempa bumi, puisi gus mus kau ini bagaimana, puisi gunung meletus, puisi guru 3 bait, puisi guruku pahlawanku, puisi gokil, puisi guru dalam bahasa inggris, puisi guru terbaik, puisi gembira, puisi gus mus mp3, puisi gie, puisi hujan, puisi hari kartini, puisi hati, puisi harapan, puisi hari pendidikan, puisi hutan, puisi humor, puisi hilang, puisi hujan bulan juni, puisi hidup, puisi hewan, puisi habis gelap terbitlah terang, puisi habibie untuk ainun, puisi hampa dll.

Ok ni puisi yg gue maksud :

Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015

Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015

 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, tanggal Tujuh bulan  Juni  tahun Dua Ribu Dua Belas (07–06–2012), yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama           : Anggie, S.Pd.
    Pekerjaan     : Guru PNS
    Umur            : 30 tahun
    Bertempat tinggal di     : Desa Kawis Kec. Melon Kab. Semangka
    Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama           : Angga , SH.
    Pekerjaan     : Pengusaha Tahu
    Umur            : 32 tahun
    Bertempat tinggal di     : Desa Apel RT. 03 RW. 01 Kec. Anggur Kab. Jeruk
    Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:

    Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
    Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Bisnis Investasi Online di Internet yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
    Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.

PASAL II
RUANG LINGKUP

    Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk  melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
    Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi Online setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
    Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

    Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga  tanggal 07 Juni 2012 dan modal akan dikembalikan pada bulan ke-5 (lima) secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
    Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

    Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah)
    Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
    Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.    Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp.  5.000.000,- ( lima juta rupiah)
2.    Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

    Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan  cara  pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi Online sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
    Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
    Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini


PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

    Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi online.
    Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1  diatas,  maka  Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
    Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalikannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.


PASAL VIII
WANPRESTASI

    Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih  lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
    Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi  tersebut  atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan  karena  adanya suatu  keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.


PASAL IX
PERSELISIHAN

    Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara  kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat  untuk  sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
    Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak  berhasil  mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihaksepakat bahwa semua sengketa yang timbul  dari  perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeruk.


PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.



       Jeruk, 07 Juni 2012
                   Pihak Kedua                                                                                              Pihak Pertama




                  Angga, SH                                                                                                  Anggie, SPd.

Semoga artikel Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015 ini membuat loe senang. dan jika mau loe harus bagiin artikel Contoh surat perjanjian kerjasama investasi terbaru 2015 ini kepada temen2 loe. Gue akan seneng jika loe bagiin di sosmed. Dah gitu ja.. gue pamit sampai ketemu pada puisi selanjutnya.